Pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan hidup pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan didasarkan pada pendekatan daya dukung (carrying capacity approach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti terus menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1. Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran.
2. Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
3. Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri.
4. Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah
Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1. Pengurangan limbah (source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
2. Kontrol bahan (source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
3. Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah
Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi.
Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1. Pencegahan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2. Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam konsep ekologi industri.
3. Memelihara kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat
Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1. Ekologi industri berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) dari jangka pendek
2. Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global.
3. Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam.
4. Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitive.
5. Ekologi industri menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan lingkungan hidup.
6. Ekologi industri memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari cara untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.
Contoh Kasus:
Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pabrik PT RAJA BESI Semarang: Kasus Pencemaran Air Sungai Kaligarang dan Pencemaran Udara
Pada proses produksi industri peleburan besi dan baja menghasilkan limbah yang dapat menurunkan kualitas lingkungan disekitar kawasan industri maupun di sekitar industri dan dapat merugikan masyarakat yang tinggal disekitarnya. Limbah yang dihasilkan industri peleburan besi dan baja berupa udara yang melewati batas normal yang dikeluarkan melalui cerobong industri, limbah yang dikeluarkan berupa udara dan biasa sering disebut dengan pencemaran udara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh kegiatan industri bukan hanya mengeluarkan asap kotor tetapi juga beracun karena mengandung bahan kimia, sehingga dapat merubah struktur atmosfir bumi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu di bumi dan dapat menimbulkan penyakit pada manusia terutama yang tinggal di sekitar kawasan industri. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri bila menghirup udara dalam jangka panjang dapat menimbulkan penyakit pernapasan yang fatal dan dapat merusak paru-paru.Dalam hal ini ada salah satu kasus yaitu pencemaran udara dan air akibat aktivitas pabrik Raja Besi di Semarang.
PT RAJA BESI merupakan industri peleburan besi dan bajadengan menghasilkan produk berupa baja mineral, baja lembaran panas, baja lembaran dingin, baja batang kawat, dan sebagainyayang berlokasi di Jl. Setiabudi No. 117 Semarang, Srondol Kulon, Banyumanik Semarang. Di kawasan ini memang berdiri beberapa industri besar lainnya seperti PT Kubota, PT Jamu Jago, dan PT Fumira. Namun keberadaan PT Raja besi tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan akibat dari asap pabrik dari cerobong asap yang muncul setiap menjelang subuh, siang sekitar pukul 14.00, dan sebelum magrib ini hingga warga menghirup bau tak sedap dari residu proses batu bara yang digunakan untuk mengolah besi. Bahkan beberapa rumah warga di RT 1/RW 1, Srondol Kulon berada tepat di belakang pabrik hanya berjarak 50 meter sehingga sangat merasakan dampak dari aktivitas pabrik Raja Besi tersebut. Selain meningkatnya suhu udara dan pencemaran udara tersebut pastinya warga juga terganggu oleh aktivitas pabrik saat produksi besi karena menimbulkan suara bising dari mesin-mesin dalam pabrik. Keberadaan pabrik Raja Besi juga menyumbangkan pencemaran air terutama air sungai kaligarang akibat limbah pabrik ada yang dibuang ke sungai kaligarang.
Asap pabrik dari cerobong asap sangat bahaya bagi kesehatan warga di sekitar. Kandungan yang terdapat dalam asap diantaranya sejumlah senyawa yang sangat berbahaya, seperti Timbal (Pb), CO (karbon monoksida), Karbon monoksida ialah gas yang tidak berbau dan tidak berwarna serta lebih mudah bercantum dengan hemoglobin darah berbanding oksigen. Karbon monoksida juga merusakkan dinding arteri dan dengan itu, mendorong berlakunya penyakit jantung dan pastinya gangguan pernapasan di paru-paru dan masih banyak lagi zat lain yang berbahaya. Kemudian dampak suara yang ditimbulkan oleh mesin-mesin yang beroperasi dalam pabrik pun menimbulkan kebisingan. Suara yang bising dan berlangsung dalam waktu yang relatif lama dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf pendengaran, tili, stress, sulit tidur dan ketegangan jiwa. Kebisingan diatas 50 dB sudah dapat dianggap kebisingan yang perlu mendapatkan perhatian, karena sudah menggangu kenyamanan pendengaran.
Solusi :
Solusi masalah ini memang kita sebagai warga masyarakat yang dapat kita lakukakan adalah bekerjasama dengan perangkat desa seperti pihak kelurahan untuk bertindak melakukan teguran ke pihak pabrik agar menurunkan kadar polusi udara ataupun kita dapat langsung melapor ke PT Raja Besi langsung untuk bertanggung jawab. Memang kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang mengatur pabrik-pabrik, selain menanam pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemar udara. Pemerintah kita faktanya memang sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menangani masalah pencemaran udara. Selanjutnya juga pemerintah harus menegecek apakah pabrik Raja Besi memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan juga surat izin hak usaha.
Untuk limbah pabrik yang dihasilkan seharusnya pihak perusahaan atau pabrik lebih memberlakukan bahan-bahan yang berpotensi menghasilkan limbah non ekonomis dengan meminimalisasi penggunaannya atau memberikan zat yang mampu menetralisasi munculnya limbah yang melimpah ruah agar tidak mencemari sungai yang mengakibatkan pencemaran air. Selain itu, kesadaran manusia untuk menanggulangi limbah hasil industry sangat penting. Para pemilik serta pengolah industry adalah pihak pertama yang seharusnya memiliki kesadaran tersebut tanpa kesadaran dari mereka limbah hasil industri tidak akan berkurang begitu saja. Berbagai tindakan dan upaya perlu dilakukan agar pabrik-pabrik di Negara kita bisa menghasilkan produk yang berkualitas tinggi tanpa menimbulkan limbah yang berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. Tetapi upaya pemerintah saat ini masih kurang, sehingga masih banyak pemilik industry melakukan pembuangan limbah sewenang-wenang. Oleh karena itu, pemilik industry bisa dengan segera melakukan penaggulangan limbah dengan benar mulai dari sekarang.
referensi:
https://www.google.co.id/search?q=kelestarian+lingkungan+hidup&biw=1024&bih=499&source=lnms&tbm=isch&sa=X&sqi=2&ved=0ahUKEwiKnI302IHNAhXGM48KHXzLA6wQ_AUIBigB#imgdii=tSD5NFfjYWZ7kM%3A%3BtSD5NFfjYWZ7kM%3A%3BcaWTMeFgZuVkEM%3A&imgrc=tSD5NFfjYWZ7kM%3A