Selasa, 08 November 2016

Lanjutan Sains dan Teknologi dalam Kehidupan Manusia ( Tujuan penelitian dan batasan Masalah)



C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk memahami arti teknologi dan sains
2. Untuk membedakan antara materi dan energi
3. Untuk mengerti hubungan antara teknologi dan manusia
5. Untuk mengerti perkembangan dan dampak teknologi bagi kehidupan manusia
 5. Untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi informasi

D. BATASAN PENELITIAN
Pembatasan masalah merupakan batasan-batasan yang dimaksudkan untuk membatasi topik permasalahan agar tidak menyimpang dari pokok bahasan. Batasan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut.
1.      Penelitia hanya dilakukan pada manusia dengan semua umur
2.      Penelitian hanya dilakukan pada manusia yang gemar terhadap ilmu pengetahuan dan sains
3.      Penelitian hanya dilakukan pada perkembangan teknologi dan sains di indonesia

Selasa, 01 November 2016

Sains dan Teknologi dalam Kehidupan Manusia

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Telah banyak diketahui bahwa sejak dulu teknologi sudah ada atau manusia sudah
menggunakan teknologi. Maunsia menggunakan teknologi karena mempunyai akal. Dengan akal, manusia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena adanya penggunaan akal untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi.

Selasa, 07 Juni 2016

Optimalisasi Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup Terpadu Oleh Industri Tekstil

 
Pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan hidup pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan didasarkan pada pendekatan daya dukung (carrying capacity approach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti terus menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1.  Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran.
2.  Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
3.  Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri.
4.  Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah

Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya. 
Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1.  Pengurangan limbah (source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
2.  Kontrol bahan (source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
3.  Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali  (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah

Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 
Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi.  
Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1.  Pencegahan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2.  Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam konsep ekologi industri.
3.  Memelihara kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat
Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1.  Ekologi industri berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) dari jangka pendek
2.  Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global.
3.  Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam.
4.  Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitive.
5.  Ekologi industri menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan lingkungan hidup.
6.  Ekologi industri memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari  cara untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.

Contoh Kasus:
Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pabrik PT RAJA BESI Semarang: Kasus Pencemaran Air Sungai Kaligarang dan Pencemaran Udara
Pada proses produksi industri peleburan besi dan baja menghasilkan limbah yang dapat menurunkan kualitas lingkungan disekitar kawasan industri maupun di sekitar industri dan dapat merugikan masyarakat yang tinggal disekitarnya. Limbah yang dihasilkan industri peleburan besi dan baja berupa udara yang melewati batas normal yang dikeluarkan melalui cerobong industri, limbah yang dikeluarkan berupa udara dan biasa sering disebut dengan pencemaran udara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh kegiatan industri bukan hanya mengeluarkan asap kotor tetapi juga beracun karena mengandung bahan kimia, sehingga dapat merubah struktur atmosfir bumi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu di bumi dan dapat menimbulkan penyakit pada manusia terutama yang tinggal di sekitar kawasan industri. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri bila menghirup udara dalam jangka panjang dapat menimbulkan penyakit pernapasan yang fatal dan dapat merusak paru-paru.Dalam hal ini ada salah satu kasus yaitu pencemaran udara dan air akibat aktivitas pabrik Raja Besi di Semarang.
PT RAJA BESI merupakan industri peleburan besi dan bajadengan menghasilkan produk berupa baja mineral, baja lembaran panas, baja lembaran dingin, baja batang kawat, dan sebagainyayang berlokasi di Jl. Setiabudi No. 117 Semarang, Srondol Kulon, Banyumanik Semarang. Di kawasan ini memang berdiri beberapa industri besar lainnya seperti PT Kubota, PT Jamu Jago, dan PT Fumira. Namun keberadaan PT Raja besi tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan akibat dari asap pabrik dari cerobong asap yang muncul setiap menjelang subuh, siang sekitar pukul 14.00, dan sebelum magrib ini hingga warga menghirup bau tak sedap dari residu proses batu bara yang digunakan untuk mengolah besi. Bahkan beberapa rumah warga di RT 1/RW 1, Srondol Kulon berada tepat di belakang pabrik hanya berjarak 50 meter sehingga sangat merasakan dampak dari aktivitas pabrik Raja Besi tersebut. Selain meningkatnya suhu udara dan pencemaran udara tersebut pastinya warga juga terganggu oleh aktivitas pabrik saat produksi besi karena menimbulkan suara bising dari mesin-mesin dalam pabrik. Keberadaan pabrik Raja Besi juga menyumbangkan pencemaran air terutama air sungai kaligarang akibat limbah pabrik ada yang dibuang ke sungai kaligarang.
Asap pabrik dari cerobong asap sangat bahaya bagi kesehatan warga di sekitar. Kandungan yang terdapat dalam asap diantaranya sejumlah senyawa yang sangat berbahaya, seperti Timbal (Pb), CO (karbon monoksida), Karbon monoksida ialah gas yang tidak berbau dan tidak berwarna serta lebih mudah bercantum dengan hemoglobin darah berbanding oksigen. Karbon monoksida juga merusakkan dinding arteri dan dengan itu, mendorong berlakunya penyakit jantung dan pastinya gangguan pernapasan di paru-paru dan masih banyak lagi zat lain yang berbahaya. Kemudian dampak suara yang ditimbulkan oleh mesin-mesin yang beroperasi dalam pabrik pun menimbulkan kebisingan. Suara yang bising dan berlangsung dalam waktu yang relatif lama dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf pendengaran, tili, stress, sulit tidur dan ketegangan jiwa. Kebisingan diatas 50 dB sudah dapat dianggap kebisingan yang perlu mendapatkan perhatian, karena sudah menggangu kenyamanan pendengaran.

Solusi :
Solusi masalah ini memang kita sebagai warga masyarakat yang dapat kita lakukakan adalah bekerjasama dengan perangkat desa seperti pihak kelurahan untuk bertindak melakukan teguran ke pihak pabrik agar menurunkan kadar polusi udara ataupun kita dapat langsung melapor ke PT Raja Besi langsung untuk bertanggung jawab. Memang kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang mengatur pabrik-pabrik, selain menanam pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemar udara. Pemerintah kita faktanya memang sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menangani masalah pencemaran udara. Selanjutnya juga pemerintah harus menegecek apakah pabrik Raja Besi memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan juga surat izin hak usaha.
Untuk limbah pabrik yang dihasilkan seharusnya pihak perusahaan atau pabrik lebih memberlakukan bahan-bahan yang berpotensi menghasilkan  limbah non ekonomis dengan meminimalisasi penggunaannya atau memberikan zat yang mampu menetralisasi munculnya limbah yang melimpah ruah agar tidak mencemari sungai yang mengakibatkan pencemaran air. Selain itu, kesadaran manusia untuk menanggulangi limbah hasil industry sangat penting. Para pemilik serta pengolah industry adalah pihak pertama yang seharusnya memiliki kesadaran tersebut tanpa kesadaran dari mereka limbah hasil industri tidak akan berkurang begitu saja. Berbagai tindakan dan upaya perlu dilakukan agar pabrik-pabrik di Negara kita  bisa menghasilkan produk yang berkualitas tinggi tanpa menimbulkan limbah yang berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. Tetapi upaya pemerintah saat ini masih kurang, sehingga masih banyak pemilik industry melakukan pembuangan limbah sewenang-wenang. Oleh karena itu, pemilik industry bisa dengan segera melakukan penaggulangan limbah dengan benar mulai dari sekarang.

referensi:
https://www.google.co.id/search?q=kelestarian+lingkungan+hidup&biw=1024&bih=499&source=lnms&tbm=isch&sa=X&sqi=2&ved=0ahUKEwiKnI302IHNAhXGM48KHXzLA6wQ_AUIBigB#imgdii=tSD5NFfjYWZ7kM%3A%3BtSD5NFfjYWZ7kM%3A%3BcaWTMeFgZuVkEM%3A&imgrc=tSD5NFfjYWZ7kM%3A

Jumat, 22 April 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INDUSTRI


Desain Industri


1.      Definisi Desain Industri Hak Desain Industri
a. Desain Industri
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“

Rabu, 06 April 2016

UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN PASAL 1

Undang-undang mengenai perindustrian di Indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1984, yang diberlakukan pada tanggal 29 Juni 1984. Kemudian UU No. 5 tahun 1984 diperbaharui dengan UU No. 3 tahun 2014 dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada lembaran Negara No. 4 tahun 2014. UU No. 3 tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal. Dan yang akan saya bahas disini mengenai UU No. 3 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 sampai ayat 21 beserta contoh kasusnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. Bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat : 
 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh Kasus : Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh suatu perusahaan industri seperti halnya perusahaan minyak yang berlokasi dekat dengan salah satu desa, telah menyebabkan saluran air di desa tersebut tercemar oleh cairan minyak yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Contoh Kasus : Sebuah pabrik tekstil mengolah serat kain mulai dari bahan mentah yang berupa kapas menjadi kain yang siap diolah menjadi pakaian yang siap digunakan. Kain yang telah dihasilkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sandang manusia yang mana kain tersebut dapat diolah menjadi pakaian.

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 
Contoh Kasus : Industri perkebunan merupakan salah satu industri yang berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku, energi dan proses yang dilakukan ramah terhadap lingkungan.

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh Kasus : PT DAHANA (Persero) dikembangkan menjadi industri bahan peledak dan propeliant jenis single/double base untuk amunisi, double base dan composite untuk peroketan serta bahan petedak industrial jenis emulsion. PT DAHANA (Persero) merupakan industri tunggal yang mempunyai wewenang berdasarkan keputusan Presiden untuk pengadaan, penjualan dan distribusi bahan peledak di Indonesia.

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh Kasus : Biji besi adalah bahan mentah yang dapat diolah menjadi bentuk lempengan atau batangan besi yang kemudian menjadi bahan untuk membuat berbagai macam bentuk seperti pipa, komponen mobil atau kapal, pisau, tiang, dan lain-lain. Karena langka dan terbatasnya biji besi, maka nilai dari barang ekonomi tersebut menjadi tinggi dan harganya menjadi mahal.

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi seperti halnya perusahaan taksi, memberikan produknya yang berupa jasa dengan mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh Kasus : Sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan bengkel tersebut.

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan mempunyai pertanggungjawaban untuk menekan para pegawainya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawainya tidak memperolehan laba dari kegiatan usaha yang ilegal.

9. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh Kasus : PT Astra Internasional merupakan perusahaan industri yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh Kasus : PT Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Kawasan Industri Jababeka yang berlokasikan di Cikarang, Bekasi merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh Kasus : PT Lestari Teknik Plastikatama merupakan salah satu perushaan yang bergerak dibidang Metal Stamping Industri Dies/Jig/Fixture Design & Fabrication untuk keperluan Fabrikasi.

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. 
Contoh Kasus : Data salah satu perusahaan yang terkain dengan kegiatan industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Daftar perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, seperti PT KAO Indonesia, PT Mattel Indonesia, dan lain sebagainya.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.

Contoh Kasus : Pengolahan data industri industri tekstil dan produk tekstil.

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh Kasus : Sistem informasi sapi potong sebagai upaya pemecahan masalah industri peternakan sapi potong di Indonesia.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh Kasus : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh Kasus : Kementrian perindustrian mengawasi pembuatan barang-barang yang berstandar nasional indonesia seperti halnya pembuatan helm SNI.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh Kasus : Presiden Indonesia, Joko Widodo, memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian di Indonesia.
                                     

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh Kasus : Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kewenangan dalam mengatur segala kegiatan perindustrian yang ada di wilayah DKI Jakarta.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh Kasus : Menteri perindustrian, Saleh Husin, bertugas membantu Presiden Joko Widodo dalam menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian pemerintahan Indonesia.

Selasa, 05 Januari 2016

Penulisan tentang Penduduk

Penulisan tentang Penduduk

1. Penduduk Dunia 
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
  • Orang yang tinggal di daerah tersebut
  • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografidan ruang tertentu.

2. Penduduk Indonesia 
Indonesia berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 memiliki jumlah penduduk sebesar 237.641.326 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia.Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah sehingga diproyeksikan pada tahun 2015 penduduk Indonesia berjumlah 255 juta jiwa hingga mencapai 305 juta jiwa pada tahun 2035. Pulau Jawa merupakan salah satu daerah terpadat di dunia, dengan lebih dari 107 juta jiwa tinggal di daerah dengan luas sebesarNew York.
Indonesia memiliki budaya dan bahasa yang berhubungan namun berbeda. Sejak kemerdekaannya Bahasa Indonesia (sejenis dengan Bahasa Melayu) menyebar ke seluruh penjuru Indonesia dan menjadi bahasa yang paling banyak digunakan dalam komunikasi, pendidikan, pemerintahan, dan bisnis. Namun bahasa daerah juga masih tetap banyak dipergunakan.
3. Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk dunia pada tanggal 1 Juli 2015 diperkirakan sebesar 7,324,782,225 jiwa atau bertambah 1.1182% dari tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar 7,243,784,121 jiwa.
Data ini berdasarkan hasil laporan dari Divisi Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang prospek penduduk dunia yang memperkirakan jumlah penduduk dunia dengan metode medium fertility mengingat adalah tidak mungkin menghitung penduduk dunia secara tepat dalam suatu periode tertentu.
Benua Asia menjadi benus dengan penduduk terbanyak, sedangkan benua Australia dan Oseania menjadi benua dengan penduduk tersedikit.
4. Usia Produktif Penduduk 
Produktif adalah usia dimana manusia aktif bekerja biasanya dari umur 15-60 tahun

sedangkan non produktif adalah usia dimana manusia sudah tidak aktif bekerja biasanya pada umur 60 >


5. Pertambahan Jumlah Penduduk
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

                               
Faktor – faktor Pertambahan/Pertumbuhan Penduduk
Pertambahan penduduk pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor – faktor demografi sebagai berikut :
1. Kematian (Mortalitas)
2. Kelahiran (Natalitas)
3. Migrasi (Mobilitas)

Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami, sedangkan perpindahan penduduk dinamakan faktor non alami. Di dalam pengukuran demografi ketiga faktor tersebut diukur dengan tingkat/rate. Tingkat/rate adalah ukuran frekuensi suatu penyakit atau peristiwa/kejadian tertentu yang terjadi pada suatu populasi selama periode waktu tertentu, dibandingkan dengan jumlah penduduk yang menanggung resiko tersebut.

1. Kematian
Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan manusia secara permanen. Kematian bersifat mengurangi jumlah penduduk dan untuk menghitung besarnya angka kematian caranya hampir sama dengan perhitungan angka kelahiran. Banyaknya kematian sangat dipengaruhi oleh faktor pendukung kematian (pro mortalitas) dan faktor penghambat kematian (anti mortalitas).

2. Kelahiran ( Natalitas )

Kelahiran bersifat menambah jumlah penduduk. Ada beberapa faktor yang menghambat kelahiran (anti natalitas) dan yang mendukung kelahiran (pro natalitas)

3. Migrasi
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.




1. Pertumbuhan Penduduk Alami

Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian. Pertumbuhan alami dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

Pa = L – M

Dimana:
Pa=Pertumbuhan pendudukalami
L=Jumlah kelahiran
M = Jumlah kematian

2 . Pertumbuhan Penduduk Migrasi

Pertumbuhan penduduk migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar. Pertumbuhan penduduk migrasi dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

Pm = I – E

Di mana:
Pm=Pertumbuhan pendudukmigrasi
I=Jumlah imigrasi
E = Jumlah emigrasi

3 . Pertumbuhan Penduduk Total

Pertumbuhan penduduk total adalah pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi. Pertumbuhan penduduk migrasi dapat dihitung dengan rumus:
P = (L – M) + (I – E)

Di mana:

P=Pertumbuhan penduduktotal
L=Jumlah kelahiran
M=Jumlah kematian
I=Jumlah imigrasi
E = Jumlah emigrasi


Sumber : 
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penduduk
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Demografi_Indonesia
informasipedia.com/kependudukan/jumlah-penduduk-dunia/458-jumlah-penduduk-dunia-tahun-2015.html
brainly.co.id/tugas/1383173
jihankoswara7.blogspot.ae/2015/10/pertumbuhan-penduduk.html?m=1