Undang-undang mengenai perindustrian di Indonesia diatur dalam UU No. 5
tahun 1984, yang diberlakukan pada tanggal 29 Juni 1984. Kemudian UU No.
5 tahun 1984 diperbaharui dengan UU No. 3 tahun 2014 dan disahkan pada
tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang
Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin,
pada lembaran Negara No. 4 tahun 2014. UU No. 3 tahun 2014 ini terdiri
dari 17 Bab dan 125 Pasal. Dan yang akan saya bahas disini mengenai UU
No. 3 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 sampai ayat 21 beserta contoh kasusnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka,
bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional
berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. Bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam
rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan
industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh
kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan
struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan
mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan
pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional;
d. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah
tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga
perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perindustrian;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh Kasus : Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh suatu
perusahaan industri seperti halnya perusahaan minyak yang berlokasi
dekat dengan salah satu desa, telah menyebabkan saluran air di desa
tersebut tercemar oleh cairan minyak yang dihasilkan oleh perusahaan
tersebut.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh Kasus : Sebuah pabrik tekstil mengolah serat kain mulai dari
bahan mentah yang berupa kapas menjadi kain yang siap diolah menjadi
pakaian yang siap digunakan. Kain yang telah dihasilkan dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan sandang manusia yang mana kain tersebut dapat
diolah menjadi pakaian.
3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri
dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat.
Contoh Kasus : Industri perkebunan merupakan salah satu industri yang
berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku, energi dan
proses yang dilakukan ramah terhadap lingkungan.
4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan
nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan
kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan
tugas pemerintah negara.
Contoh Kasus : PT DAHANA (Persero) dikembangkan menjadi industri
bahan peledak dan propeliant jenis single/double base untuk amunisi,
double base dan composite untuk peroketan serta bahan petedak industrial
jenis emulsion. PT DAHANA (Persero) merupakan industri tunggal yang
mempunyai wewenang berdasarkan keputusan Presiden untuk pengadaan,
penjualan dan distribusi bahan peledak di Indonesia.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang
jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh Kasus : Biji besi adalah bahan mentah yang dapat diolah menjadi
bentuk lempengan atau batangan besi yang kemudian menjadi bahan untuk
membuat berbagai macam bentuk seperti pipa, komponen mobil atau kapal,
pisau, tiang, dan lain-lain. Karena langka dan terbatasnya biji besi,
maka nilai dari barang ekonomi tersebut menjadi tinggi dan harganya
menjadi mahal.
6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi
seperti halnya perusahaan taksi, memberikan produknya yang berupa jasa
dengan mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh Kasus : Sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh seseorang dan
orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan
bengkel tersebut.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan mempunyai pertanggungjawaban untuk
menekan para pegawainya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar
pegawainya tidak memperolehan laba dari kegiatan usaha yang ilegal.
9. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh Kasus : PT Astra Internasional merupakan perusahaan industri yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia.
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh Kasus : PT Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan
dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Kawasan Industri Jababeka yang berlokasikan di
Cikarang, Bekasi merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan
dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,
dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk
termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang
diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh Kasus : PT Lestari Teknik Plastikatama merupakan salah satu
perushaan yang bergerak dibidang Metal Stamping Industri
Dies/Jig/Fixture Design & Fabrication untuk keperluan Fabrikasi.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah
terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh Kasus : Data salah satu perusahaan yang terkain dengan kegiatan industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam
bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan
keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum
diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Daftar perusahaan yang berlokasi di kawasan industri
Jababeka, Cikarang, Bekasi, seperti PT KAO Indonesia, PT Mattel
Indonesia, dan lain sebagainya.
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data
Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi
analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi
penggunanya.
Contoh Kasus : Pengolahan data industri industri tekstil dan produk tekstil.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya
manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan
komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri.
Contoh Kasus : Sistem informasi sapi potong sebagai upaya pemecahan masalah industri peternakan sapi potong di Indonesia.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah
standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan
dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh Kasus : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah
diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI
dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.
18.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan.
Contoh Kasus : Kementrian perindustrian mengawasi pembuatan
barang-barang yang berstandar nasional indonesia seperti halnya
pembuatan helm SNI.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh Kasus : Presiden Indonesia, Joko Widodo, memiliki kekuasaan
tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian di Indonesia.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh Kasus : Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama,
memiliki kewenangan dalam mengatur segala kegiatan perindustrian yang
ada di wilayah DKI Jakarta.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh Kasus : Menteri perindustrian, Saleh Husin, bertugas membantu
Presiden Joko Widodo dalam menyelenggarakan urusan di bidang
perindustrian pemerintahan Indonesia.